ANALISA BERITA PAJAK
ANALISA BERITA YANG MENGANGKAT ISU TERKAIT PAJAK DI
INDONESIA
Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah
Ratusan Jenis Data
sumber Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut saat ini pegawai Ditjen Pajak (DJP) tengah bekerja keras mengolah ratusan jenis data yang dapat digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak. Data-data itu kemudian diolah untuk mendapatkan analisis mengenai business intelligence, melakukan seleksi kasus, mengembangkan risk engine kepatuhan perpajakan, serta membangun compliant risk management (CRM). Data ini dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk menggali potensi penerimaan, memperkaya dan membangun basis data perpajakan, dan tentu melakukan analisis potensi maupun risiko.
Sistem pemungutan pajak yang dipakai
saat ini adalah self assessment system yaitu sistem pemungutan yang memberi
kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan utang pajaknya yang
tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian menyetor kewajiban
perpajakannya. Pemberian kepercayaan yang besar kepada wajib pajak sudah
sewajarnya diimbangi dengan instrumen pengawasan, untuk keperluan itu fiskus
diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak
Kegiatan
DJP dalam mengelola data guna menggali potensi pajak guna mengembangkan risk
engine kepatuhan perpajakan sudah sepatutnya di laksanakan melihat pentingnya
kepatuhan pajak dalam lingkungan sosial dan ekonomi. Pajak menjadi
sumber penerimaan dan pendapatan negara terbesar. Hal ini ditunjukkan oleh
besarnya kontribusi sektor pajak terhadap penerimaan negara pada tahun 2016
yaitu sebesar 74, 6 % dari total pendapatan negara. Bahkan pada APBN tahun 2018
pajak menjadi penyumbang pendapatan negara sebesar 85%. Penerimaan pajak inilah
yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari pembangunan
infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan
untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal inilah yang disebut
sebagai fungsi budgetair (anggaran) pajak yaitu pajak berperan dalam membiayai
berbagai pengeluaran negara.
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH
NO. 31 TH. 2012 pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Instansi pemerintah, lembaga,
asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan
dengan perpajakan” mengindikasikan bahwa pemberian data dan informasi yang
berkaitan dengan perpajakan bersifat WAJIB bagi Instansi pemerintah, lembaga,
asosiasi, dan pihak lain. Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan
kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment, Data
dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak. Adapun data yang dimaksud adalah Data dan Informasi orang
pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran
usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi
mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu
kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan
kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Sampai saat ini dapat dilihat
bahwa kepatuhan membayar pajak oleh wajib pajak masih rendah.
Di analisa oleh :
Ryan Arsandi S
102056056
IH-B4
Kelompok 7
Analisis berita pajak yang lain :
Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!
Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini
24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei
Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?
Komentar