ANALISA BERITA PAJAK

 

ANALISA BERITA YANG MENGANGKAT ISU TERKAIT PAJAK DI INDONESIA

Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data

 

sumber Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut saat ini pegawai Ditjen Pajak (DJP) tengah bekerja keras mengolah ratusan jenis data yang dapat digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak. Data-data itu kemudian diolah untuk mendapatkan analisis mengenai business intelligence, melakukan seleksi kasus, mengembangkan risk engine kepatuhan perpajakan, serta membangun compliant risk management (CRM). Data ini dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk menggali potensi penerimaan, memperkaya dan membangun basis data perpajakan, dan tentu melakukan analisis potensi maupun risiko.

Sistem pemungutan pajak yang dipakai saat ini adalah self assessment system yaitu sistem pemungutan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan utang pajaknya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian menyetor kewajiban perpajakannya. Pemberian kepercayaan yang besar kepada wajib pajak sudah sewajarnya diimbangi dengan instrumen pengawasan, untuk keperluan itu fiskus diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak

Kegiatan DJP dalam mengelola data guna menggali potensi pajak guna mengembangkan risk engine kepatuhan perpajakan sudah sepatutnya di laksanakan melihat pentingnya kepatuhan pajak dalam lingkungan sosial dan ekonomi. Pajak menjadi sumber penerimaan dan pendapatan negara terbesar. Hal ini ditunjukkan oleh besarnya kontribusi sektor pajak terhadap penerimaan negara pada tahun 2016 yaitu sebesar 74, 6 % dari total pendapatan negara. Bahkan pada APBN tahun 2018 pajak menjadi penyumbang pendapatan negara sebesar 85%. Penerimaan pajak inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal inilah yang disebut sebagai fungsi budgetair (anggaran) pajak yaitu pajak berperan dalam membiayai berbagai pengeluaran negara.

Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH NO. 31 TH. 2012 pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan” mengindikasikan bahwa pemberian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan bersifat WAJIB bagi Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment, Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Adapun data yang dimaksud adalah Data dan Informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Sampai saat ini dapat dilihat bahwa kepatuhan membayar pajak oleh wajib pajak masih rendah.



Di analisa oleh :

Ryan Arsandi S 

102056056

IH-B4


Kelompok 7


Analisis berita pajak yang lain :

Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!

Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini

24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei

Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?


Komentar