ANALISA JURNAL PAJAK (SUDUT PANDANG SOSIAL BUDAYA)
ANALISIA JURNAL PAJAK
PENGENAAN PAJAK
PENGHASILAN TERHADAP PENGUSAHA DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE)
DARI SUDUT PANDANG SOSIAL
BUDAYA
SUMBER Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan nasional serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Karena itu secara bergotong-royong melalui pajak, rakyat diberi kewajiban untuk memikul tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi tidaklah semua rakyat Indonesia diwajibkan membayar pajak. Hanya mereka yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak yang telah diatur dalam peraturan perundangundanganlah yang mempunyai kewajiban itu.
Pada
awalnya, perdagangan online,
atau yang lebih dikenal dengan e-commerce,
dilakukan dalam transaksi-transaksi bisnis antar perusahaan besar, antar
perbankan, serta institusi lainnya. Namun, pada perkembangannya, fokus
perdagangan elektronik dengan media internet bergeser mendekati
konsumen-konsumen individual. Tekanan komunitas bisnis saat ini mulai
melibatkan konsumen individual dalam perdagangan online ini. Bahkan survei Penyedia Teknologi Pembayaran
Global, menunjukkan 76% pengguna internet di Indonesia melakukan belanja online dalam kurun waktu 12 bulan terakhir (2013-2014)..Tentunya
dengan minat berbelanja para konsumen online yang begitu besar bisa menghasilkan omset yang
besar pula bagi para pengusaha online yang
bergerak di dunia maya.
Pertanyaan yang cukup
mendasar adalah sebagian dari kita beranggapan seolah-olah keputusan seseorang
menjadi patuh atau tidak patuh terhadap pajak sepenuhnya bergantung pada faktor
diluar pribadi Wajib Pajak itu sendiri.Bagaimana dengan faktor moral dari Wajib
pajak itu sendiri? Bagaimana peranan lingkungan sosial dan budaya dalam
mendorong Kepatuhan Pajak? Menurut Andreoni, Erard and Feinstein (1998) faktor
moral dan dinamika sosial dalam kaitannya pada model Kepatuhan Pajak merupakan
area yang belum terjamah dalam penelitian. Sedangkan Budaya
Pajak merupakan variabel lain yang mampu
menjelaskan Kepatuhan Pajak.
Budaya Pajak memiliki
pengaruh yang lebih besar dibandingkan dengan Moralitas Pajak dalam
mempengaruhi Kepatuhan Pajak. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa apabila
di ada Wajib Pajak yang Moralitas Pajak nya rendah, namun karena begitu kuatnya
nilai Budaya Pajak di sekitarnya maka orang tersebut akan menjadi lebih patuh
terhadap pajak. Sebaliknya apabila ada seseorang yang memiliki Moralitas Pajak
yang tinggi namun karena disekitarnya nilai Budaya Pajak nya begitu rendah,
maka orang tersebut akan terdorong untuk tidak patuh terhadap pajak.Disinilah
eksistensi negara begitu penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang baik,
melakukan diseminasi ketentuan perpajakan dan melakukan penegakan hukum yang
tegas.Hal ini diperkuat dengan hasil penelitian yang menunjukan bahwa faktor
peraturan perpajakan memberikan kontribusi terbesar kepada Budaya Pajak dalam
mempengaruhi Kepatuhan Pajak.
Hasil Penelitian terhadap
Budaya Pajak di Indonesia memperlihatkan bahwa aspek peraturan perpajakan yang
dinilai lebih dominan adalah publikasi yang dilakukan kantor pajak, dari aspek
hubungan antara aparatur pajak dan Wajib Pajak faktor dominan yang membentuk
motivasi membayar pajak adalah keramahan petugas pajak, sedangkan dari aspek
Budaya Nasional yang lebih dominan memotivasi membayar pajak adalah faktor
kesadaran dan melaporkan pajak dengan benar. Faktor-faktor pembentuk Budaya
Pajak tersebut menjadi hal yang kemudian harus diperhatikan dalam menyusun
kebijakan perpajakan di masa yang akan datang sehingga permasalahan mengenai
rendahnya kepatuhan pelaksanaan pemungutan pajak tidak akan menjadi masalah
yang terus-menerus hadir dalam sistem perpajakan kita. pajak.Mendorong
Moralitas Pajak warga negara dan menanamkan Budaya Pajak yang tinggi tidak bisa
hanya dengan penyempurnaansistem perpajakan , namun lebih dari itu, diperlukan
keteladanan, kemauan yang keras dari negara dan seluruh elemen masyarakat dalam
mencapai tujuan tersebut.Kita memang perlu mengawasi dan mengkritisi otoritas
pajak kita, tetapi penegakan hukum yang tegas kepada Wajib Pajak juga merupakan
upaya yang sama pentingnya.
Di analisis oleh :
Ryan Arsandi S
1902056056/IH-B4
KELOMPOK 1
Komentar