ANALISA JURNAL PAJAK (SUDUT PANDANG SOSIAL BUDAYA)


ANALISIA JURNAL PAJAK

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PENGUSAHA DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE)

DARI SUDUT PANDANG SOSIAL BUDAYA

 

SUMBER Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan nasional serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Karena itu secara bergotong-royong melalui pajak, rakyat diberi kewajiban untuk memikul tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi tidaklah semua rakyat Indonesia diwajibkan membayar pajak. Hanya mereka yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak yang telah diatur dalam peraturan perundangundanganlah yang mempunyai kewajiban itu.

Pada awalnya, perdagangan online, atau yang lebih dikenal dengan e-commerce, dilakukan dalam transaksi-transaksi bisnis antar perusahaan besar, antar perbankan, serta institusi lainnya. Namun, pada perkembangannya, fokus perdagangan elektronik dengan media internet bergeser mendekati konsumen-konsumen individual. Tekanan komunitas bisnis saat ini mulai melibatkan konsumen individual dalam perdagangan online ini. Bahkan survei Penyedia Teknologi Pembayaran Global, menunjukkan 76% pengguna internet di Indonesia melakukan belanja online dalam kurun waktu 12 bulan terakhir (2013-2014)..Tentunya dengan minat berbelanja para konsumen online yang begitu besar bisa menghasilkan omset yang besar pula bagi para pengusaha online yang bergerak di dunia maya.

Pertanyaan yang cukup mendasar adalah sebagian dari kita beranggapan seolah-olah keputusan seseorang menjadi patuh atau tidak patuh terhadap pajak sepenuhnya bergantung pada faktor diluar pribadi Wajib Pajak itu sendiri.Bagaimana dengan faktor moral dari Wajib pajak itu sendiri? Bagaimana peranan lingkungan sosial dan budaya dalam mendorong Kepatuhan Pajak? Menurut Andreoni, Erard and Feinstein (1998) faktor moral dan dinamika sosial dalam kaitannya pada model Kepatuhan Pajak merupakan area yang belum terjamah dalam penelitian. Sedangkan Budaya Pajak merupakan variabel lain yang mampu menjelaskan Kepatuhan Pajak.

Budaya Pajak memiliki pengaruh yang lebih besar dibandingkan dengan Moralitas Pajak dalam mempengaruhi Kepatuhan Pajak. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa apabila di ada Wajib Pajak yang Moralitas Pajak nya rendah, namun karena begitu kuatnya nilai Budaya Pajak di sekitarnya maka orang tersebut akan menjadi lebih patuh terhadap pajak. Sebaliknya apabila ada seseorang yang memiliki Moralitas Pajak yang tinggi namun karena disekitarnya nilai Budaya Pajak nya begitu rendah, maka orang tersebut akan terdorong untuk tidak patuh terhadap pajak.Disinilah eksistensi negara begitu penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang baik, melakukan diseminasi ketentuan perpajakan dan melakukan penegakan hukum yang tegas.Hal ini diperkuat dengan hasil penelitian yang menunjukan bahwa faktor peraturan perpajakan memberikan kontribusi terbesar kepada Budaya Pajak dalam mempengaruhi Kepatuhan Pajak.

Hasil Penelitian terhadap Budaya Pajak di Indonesia memperlihat­kan bahwa aspek peraturan perpajakan yang dinilai lebih dominan adalah publikasi yang dilakukan kantor pajak, dari aspek hubungan antara aparatur pajak dan Wajib Pajak faktor dominan yang membentuk motivasi membayar pajak adalah keramahan petugas pajak, sedangkan dari aspek Budaya Nasional yang lebih dominan memotivasi membayar pajak adalah faktor kesadaran dan melaporkan pajak dengan benar. Faktor-faktor pembentuk Budaya Pajak tersebut menjadi hal yang kemudian harus diperhatikan dalam menyusun kebijakan perpajakan di masa yang akan datang sehingga permasalahan mengenai rendahnya kepatuhan pelaksanaan pemungutan pajak tidak akan menjadi masalah yang terus-menerus hadir dalam sistem perpajakan kita. pajak.Mendorong Moralitas Pajak warga negara dan menanamkan Budaya Pajak yang tinggi tidak bisa hanya dengan penyempurnaansistem perpajakan , namun lebih dari itu, diperlukan keteladanan, kemauan yang keras dari negara dan seluruh elemen masyarakat dalam mencapai tujuan tersebut.Kita memang perlu mengawasi dan mengkritisi otoritas pajak kita, tetapi penegakan hukum yang tegas kepada Wajib Pajak juga merupakan upaya yang sama pentingnya.

Di analisis oleh :

Ryan Arsandi S 

1902056056/IH-B4

KELOMPOK 1


SEGI EKONOMI

SEGI SOSIOLOGI

SEGI POLITIK

SEGI YURIDIS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISA BERITA PAJAK